Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin: Jika Pak JK Lolos Cawapres, Jadi Saingan Saya

Kompas.com - 21/07/2018, 18:49 WIB
Reza Jurnaliston,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghormati Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden itu diajukan oleh Partai Perindo.

“Ya, sebagai hak politik dan perlindungan hukum untuk maju lagi harus hormati dan hargai apapun keputusan MK akan menjadi jalan baru bagi Pak JK, meskipun Pak JK lolos jadi saingan saya,” ujar Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Cak Imin berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu akan memungkinkan jabatan cawapres bisa lebih dari dua periode. Namun, menurut dia, masa cawapres dua periode sesuai konstitusi sudah cukup.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Kita lihatnya dari segi apa dulu, secara politis, tata kenegaraan kita sebetulnya dua periode sudah cukup. Tapi, karena itu ada hak hukum ya kita enggak bisa ngapa-ngapain soal itu,” kata dia.

Baca juga: Jokowi: Cak Imin Banyak Membantu Saya, Terutama Kerja Politik

Di sisi lain, saat ditanya bagaimana jika kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan MK dan JK ditunjuk sebagai pendamping Jokowi dalam Pilpres 2019 nanti, Cak Imin mengaku terus berupaya untuk menjadi cawapres Jokowi.

“Saya terus berjuang dan sekuat tenaga untuk bisa jadi wapres Pak Jokowi,” kata Cak Imin.

Bahkan, Cak Imin yakin dan optimistis bahwa dirinya memiliki kemungkinan menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.

“Selama janur belum melengkung, masing-masing punya kans, gitu aja lah,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya wartawan jika dirinya tidak terpilih menjadi cawapres Jokowi, apakah masih tetap berada di koalisi pendukung Jokowi, Cak Imin menjawab tak ingin berandai-andai.

“Kalau seandainya jadi gimana? Jangan bilang seandainya enggak jadi, seandainya jadi gitu aja sudah,” tutur dia.

Diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat ini.

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Baca juga: Saat Jokowi Sapa Cak Imin hingga Tiga Kali...

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Kompas TV Presiden Joko Widodo bersama dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kian akrab jelang pendaftaran Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com