JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan proses verifikasi kelengkapan berkas bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan 16 partai politik.
Tahap ini merupakan proses verifikasi kedua setelah pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pengajuan oleh parpol pada 16-17 Juli 2018.
"Berkas diperiksa terkait kelengkapan syarat (administratif) masing-masing bacaleg. Pemeriksaan terhadap 575 calon dari tiap partai, jika mengajukan 100 persen," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Setiap bacaleg menyerahkan sekitar 11 berkas, seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan dari rumah sakit.
Baca juga: KPU: Ikut Pileg 2019 Lewat Partai Baru, Anggota DPR Harus Mundur
Arief memprediksi terdapat kurang lebih 90.000 berkas yang diteliti.
Tahap berikutnya yaitu, proses verifikasi keabsahan berkas masih terus dilakukan KPU. Arief menargetkan proses tersebut akan selesai pada Jumat (20/7/2018) malam.
KPU akan mengumumkan hasil penelitian mereka secara resmi kepada para parpol pada Sabtu (21/7/2018). Lalu, partai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pada 22-31 Juli 2018.
Berikut hasil verifikasi yang dirilis oleh KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
- Jumlah dapil yang diajukan: 80
- Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
- Jumlah calon yang diajukan: 575
- Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575
2. Partai Gerindra
- Jumlah dapil yang diajukan: 80
- Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
- Jumlah calon yang diajukan: 575
- Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575
3. PDI Perjuangan
- Jumlah dapil yang diajukan: 80
- Jumlah dapil yang dilanjutkan ke penelitian: 80
- Jumlah calon yang diajukan: 575
- Jumlah calon yang dilanjutkan ke penelitian: 575
4. Partai Golkar