JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik (presidential threshold) masih digugat sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk menghindari dampak dari putusan uji materi itu terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum pun mulai menyiapkan antisipasi.
Komisioner KPU Ilham Saputra memprediksi jumlah pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan meningkat jika MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Feeling saya, kalau PT dikabulkan MK, akan banyak orang yang mencalonkan capres (dan cawapres)", ujar Ilham di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Pemohon Minta MK Putuskan Nasib "Presidential Threshold" Sebelum 4 Agustus
Ilham menilai bahwa putusan itu tidak akan berdampak secara signifikan terhadap tahapan Pilpres 2019 yang disiapkan KPU.
Meski begitu, KPU mengantisipasi terkait teknis pelaksanaan pendaftaran nantinya.
"Ya misalnya, kami siapkan pendaftaran, empat atau lima booth, begitu, kan. Ya lebih ke situ-situ saja sih", kata Ilham.
Oleh sebab itu, Ilham berharap MK dapat segera mengetok putusan atas uji materi tersebut. Dengan demikian, baik KPU atau partai politik dapat memiliki kejelasan hukum.
Perlu diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus 2018. Partai politik tentu masih menggunakan Pasal 222 UU Pemilu sebagai rujukan.
Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada 2019.
Aturan hukum itu tentu lebih berdampak ke partai politik. Sebab, ini mempengaruhi strategi partai politik dalam mengusung capres-cawapres, serta dalam membangun koalisi.