Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Antisipasi jika MK Kabulkan Uji Materi "Presidential Threshold"

Kompas.com - 20/07/2018, 23:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik (presidential threshold) masih digugat sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk menghindari dampak dari putusan uji materi itu terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden atau Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum pun mulai menyiapkan antisipasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra memprediksi jumlah pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan meningkat jika MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Feeling saya, kalau PT dikabulkan MK, akan banyak orang yang mencalonkan capres (dan cawapres)", ujar Ilham di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Pemohon Minta MK Putuskan Nasib "Presidential Threshold" Sebelum 4 Agustus

Ilham menilai bahwa putusan itu tidak akan berdampak secara signifikan terhadap tahapan Pilpres 2019 yang disiapkan KPU.

Meski begitu, KPU mengantisipasi terkait teknis pelaksanaan pendaftaran nantinya.

"Ya misalnya, kami siapkan pendaftaran, empat atau lima booth, begitu, kan. Ya lebih ke situ-situ saja sih", kata Ilham.

Oleh sebab itu, Ilham berharap MK dapat segera mengetok putusan atas uji materi tersebut. Dengan demikian, baik KPU atau partai politik dapat memiliki kejelasan hukum.

Perlu diketahui, pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus 2018. Partai politik tentu masih menggunakan Pasal 222 UU Pemilu sebagai rujukan.

Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres pada 2019.

Aturan hukum itu tentu lebih berdampak ke partai politik. Sebab, ini mempengaruhi strategi partai politik dalam mengusung capres-cawapres, serta dalam membangun koalisi.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi Hamdan Zoelva tidak setuju dengan aturan presidential treshold di Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com