Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Klaim Pro Pemberantasan Korupsi meski Usung Caleg Eks Napi Korupsi

Kompas.com - 20/07/2018, 20:13 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan, partainya tetap mendukung dan pro terhadap upaya pemberantasan korupsi meski mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Hal itu ia tegaskan saat ditanya apakah Gerindra tak khawatir dinilai sebagai partai yang tidak pro pemberantasan korupsi dengan mencalonkan Muhammad Taufik sebagai caleg di DPRD DKI Jakarta yang berstatus mantan koruptor.

"Kami pro dan mendukung (pemberantasan korupsi) dari semua calon kan hampir nggak ada mantan koruptor. Ya hanya itu (Taufik) saja," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Menurut Riza, pencalonan Taufik sebagai caleg tidak melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Di sisi lain, berdasarkan kesepakatan Rapat Konsultasi antara DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Kamis (5/7/2018), mantan napi kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.

"Hasil kesepakatan pemerintah, DPR bersama dengan KPU dan Bawaslu dipersilakan bagi partai atau yang bersangkutan mencalonkan sebagai caleg namun nanti menunggu hasil judicial review," katanya.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Dalam Rapat Konsultasi itu juga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipersilakan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU

Riza pun memastikan partainya akan mengganti Taufik dari daftar caleg jika MA menolak gugatan uji materi PKPU.

"Tentu diperkenankan diganti," kata Riza.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com