JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.
"Menurut kami hal tersebut adalah catatan positif yang bisa kita baca. Pertama, hakim mempertimbangkan rasa keadilan sehingga meningkatkan atau menambah masa hukuman terdakwa Nur Alam," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018) sore.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang melihat keterangan saksi ahli Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.
Baca juga: Vonis Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Penghitungan kerugian itu didasarkan oleh kajian penelitian Basuki dan tim peneliti. Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan.
Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.
"Kami pandang ini penting karena saat ini secara paralel sedang berjalan gugatan perdata terhadap ahli tersebut. Jadi terdakwa mengugat ahli yang diajukan KPK ke pengadilan dalam gugatan perdata," kata Febri.
"Sementara dalam putusan banding ini kita tahu hakim justru mempertimbanhkan keterangan ahli sebelum menjatuhkan vonis," tuturnya.
Baca juga: Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum
Selain hukumannya diperberat menjadi 15 tahun, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
Putusan itu dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim. Adapun ketua majelis hakim dalam putusan banding ini adalah hakim tinggi Elang Prakoso Wibowo.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Pengadilan juga mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Sebelumnya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.