Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara KPU Mengecek Adakah Mantan Koruptor Dalam Daftar Caleg Parpol

Kompas.com - 20/07/2018, 16:51 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah tengah melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019 yang diserahkan parpol.

Salah satu yang disisir adalah caleg mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, KPU akan mencoret caleg yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Lalu, bagaimana KPU mengetahui latarbelakang setiap caleg, baik caleg DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota?

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran caleg adalah surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya mengecek satu per satu surat keterangan tersebut. Jika ada keterangan bahwa caleg tersebut pernah terlibat tiga kasus tersebut, KPU akan mencoretnya.

"Dokumen-dokumen bisa kita lihat mantan terpidana, oh ini kasusunya misalnya nyuri ayam itu nggak apa apa, kasusnya tabrak orang itu nggak apa. Tapi kalau kasusunya korupsi, bandar narkoba itu kita kembalikan," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Arief menambahkan, dalam proses pemeriksaan adminstrasi ini, pihaknya masih percaya terhadap dokumen yang diberikan parpol.

Namun, KPU nantinya juga melakukan kroscek dengan data yang dimiliki Mahkamah Agung dan KPK.

KPU sudah mengirimkan surat kepada kedua lembaga itu untuk meminta daftar napi yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Menurut Arief, pihaknya masih menunggu jawaban dari MA dan KPK.

"Terserah mereka sediakan hard copy atau soft copy, nanti kita pakai, kita cari rujukannya. Nanti kita klarifikasi, bener ya ini, statusnya begini, begini," ujar Arief.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

Beberapa parpol mengakui masih mengajukan caleg eks koruptor dengan berbagai alasan.

Sementara itu, PKPU No 20 Tahun 2018 sudah digugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.

Parpol ingin agar KPU tetap meloloskan para mantan koruptor tersebut jika nantinya MA mengabulkan gugatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com