JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah tengah melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019 yang diserahkan parpol.
Salah satu yang disisir adalah caleg mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, KPU akan mencoret caleg yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.
Lalu, bagaimana KPU mengetahui latarbelakang setiap caleg, baik caleg DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota?
Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran caleg adalah surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya mengecek satu per satu surat keterangan tersebut. Jika ada keterangan bahwa caleg tersebut pernah terlibat tiga kasus tersebut, KPU akan mencoretnya.
"Dokumen-dokumen bisa kita lihat mantan terpidana, oh ini kasusunya misalnya nyuri ayam itu nggak apa apa, kasusnya tabrak orang itu nggak apa. Tapi kalau kasusunya korupsi, bandar narkoba itu kita kembalikan," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg
Arief menambahkan, dalam proses pemeriksaan adminstrasi ini, pihaknya masih percaya terhadap dokumen yang diberikan parpol.
Namun, KPU nantinya juga melakukan kroscek dengan data yang dimiliki Mahkamah Agung dan KPK.
KPU sudah mengirimkan surat kepada kedua lembaga itu untuk meminta daftar napi yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.