Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara KPU Mengecek Adakah Mantan Koruptor Dalam Daftar Caleg Parpol

Kompas.com - 20/07/2018, 16:51 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah tengah melakukan verifikasi syarat administrasi seluruh bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019 yang diserahkan parpol.

Salah satu yang disisir adalah caleg mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, KPU akan mencoret caleg yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Lalu, bagaimana KPU mengetahui latarbelakang setiap caleg, baik caleg DPR, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota?

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, salah satu syarat pendaftaran caleg adalah surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya mengecek satu per satu surat keterangan tersebut. Jika ada keterangan bahwa caleg tersebut pernah terlibat tiga kasus tersebut, KPU akan mencoretnya.

"Dokumen-dokumen bisa kita lihat mantan terpidana, oh ini kasusunya misalnya nyuri ayam itu nggak apa apa, kasusnya tabrak orang itu nggak apa. Tapi kalau kasusunya korupsi, bandar narkoba itu kita kembalikan," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Arief menambahkan, dalam proses pemeriksaan adminstrasi ini, pihaknya masih percaya terhadap dokumen yang diberikan parpol.

Namun, KPU nantinya juga melakukan kroscek dengan data yang dimiliki Mahkamah Agung dan KPK.

KPU sudah mengirimkan surat kepada kedua lembaga itu untuk meminta daftar napi yang pernah terlibat tiga kejahatan tersebut.

Menurut Arief, pihaknya masih menunggu jawaban dari MA dan KPK.

"Terserah mereka sediakan hard copy atau soft copy, nanti kita pakai, kita cari rujukannya. Nanti kita klarifikasi, bener ya ini, statusnya begini, begini," ujar Arief.

Baca juga: Usung Caleg Eks Koruptor, Parpol Menegaskan Statusnya sebagai Benalu Politik

Beberapa parpol mengakui masih mengajukan caleg eks koruptor dengan berbagai alasan.

Sementara itu, PKPU No 20 Tahun 2018 sudah digugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.

Parpol ingin agar KPU tetap meloloskan para mantan koruptor tersebut jika nantinya MA mengabulkan gugatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com