Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

Kompas.com - 20/07/2018, 15:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla sebaiknya tak maju lagi sebagai calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Fahri menilai, Kalla memiliki peran lain pada Pilpres 2019 selain maju kembali sebagai cawapres. Menurut dia, Kalla tak lagi efektif jika kembali menjadi wapres.

Fahri menjelaskan, Kalla berperan penting sebagai wapres saat mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY). Saat itu, Kalla turut menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Ada peran lain Pak JK (Jusuf Kalla) selain sebagai wakil presiden. Dan juga sudah tidak efektif ya, Pak JK sekarang sudah tidak seperti zaman SBY," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ia menilai, saat ini Kalla hanya dipakai figurnya oleh Jokowi untuk meredam kelompok Islam yang tak terakomodasi pemerintah.

Baca juga: Pesan Jusuf Kalla untuk Jokowi Dalam Memilih Cawapres

Fahri menambahkan, upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi agar Kalla bisa bisa maju lagi sebagai cawapres merupakan langkah pragmatis yang merusak regenerasi politik.

Ia menduga upaya uji materi di MK agar Kalla bisa maju kembali dilakukan lantaran Jokowi bingung mencari pendamping. Sebab, jika mengambil cawapres dari salah satu partai, maka akan menimbulkan konflik di koalisi.

"Sekarang ini sudah kacau, sudah enggak ada idelisme, ini sudah pragmatisme politik saja. Semua juga pragmatis, kan, dukung-dukungan ini sudah pragmatis semua," ujar Fahri.

Namun, ketika ditanya apakah Kalla cukup menjadi king maker di Pilpres 2019, Fahri menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

Kalla sebelumnya mengaku bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Namun, Kalla bersedia selama undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," ucap Kalla.

Upaya uji materi untuk dapat mengajukan kembali Kalla sebagai cawapres dilakukan oleh Partai Perindo.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.

Kompas TV PDI Perjuangan yakin semua partai koalisi bakal menerima siapapun yang nanti disepakati sebagai cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com