Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Golkar Berkilah soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 19/07/2018, 17:56 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, Partai Golkar hanya berkilah terkait keputusan tetap mengajukan calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor.

"Kalau serius antikorupsi, ya, 'gak' mengelak dengan tameng seperti itu," kata Ade ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, sebagai partai besar, Golkar tentu memiliki banyak kader bagus dan bebas korupsi yang lebih layak untuk diajukan sebagai caleg.

"'Gak' mungkin partai sekelas Golkar tidak punya kader bagus untuk dimajukan," ucap Ade.

Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya

Ade juga menyayangkan parpol lain yang "nekat" mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah jelas melarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg.

Menurut Ade, aturan KPU itu tidak hanya bagus untuk masyarakat, tetapi juga untuk internal partai.

"Mestinya partai mengusung kader terbaik untuk dimajukan dalam jabatan publik. Kualitas dan integritas mestinya menjadi pertimbangan utama," ujar Ade.

Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg

Sebelumnya, Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan, pengajuan bekas napi kasus korupsi merupakan jalan tengah karena peraturan KPU itu masih menjadi polemik dan digugat di Mahkamah Agung.

"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bakal calon legislatif tersebut gugur. Tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," kata Happy Bone di Jakarta, Kamis.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily sebelumnya membenarkan partainya mendaftarkan dua mantan koruptor sebagai caleg DPR.

Baca juga: Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor, Ini Komentar KPU

Kedua mantan koruptor itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Menurut Ace, Golkar sulit mencoret keduanya dari daftar caleg lantaran merupakan pengurus partai.

"Memang keduanya agak sulit partai untuk bisa mencoret. Kenapa? Karena Pak Nurlif adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara Pak Iqbal adalah Ketua Harian DPD Golkar Jawa Tengah," kata Ace.

"Golkar enggak bisa mencoret nama-nama tersebut karena berasal dari bawah. Karena itu aspirasi DPD Golkar Aceh atau Jateng," lanjut dia.

Saat ditanya apakah Golkar tak memiliki politisi lain yang bersih dari korupsi untuk dicalonkan, Ace tak menjawab.

Ia mengatakan, masih ada kemungkinan bagi keduanya dicalonkan jika Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, khususnya pasal yang melarang pancalonan mantan koruptor.

Ketika ditanya kembali apakah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tak menandatangani pakta integritas sehingga tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg, Ace menjawab, hal tersebut sebatas komitmen moral sehingga tak mengikat secara hukum.

Terlebih, lanjut Ace, keduanya sudah selesai menjalani masa hukuman sehingga sudah tak berstatus sebagai koruptor. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil gugatan di MA terkait PKPU itu.

"Intinya, kami kembalikan kepada aturan. Kalau aturan tak memungkinkan dan Golkar mencalonkan yang bersangkutan, kami akan ikut aturan tersebut," lanjut dia.

Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com