JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembentukan dewan kerukunan nasional (DKN) yang akan menyelesaikan perkara pelanggaran HAM melalui proses non-yudisial, masih dalam pembahasan.
"DKN ini sedang mau dibahas dengan Pak Menko Polhukam," kata Prasetyo seusai menghadiri acara pernikahan massal untuk menyambut HUT Adhyaksa ke-58 di Jakarta, Kamis (19/7/2018), seperti dikutip Antara.
Ia berharap, perkara pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan di era pemerintahan saat ini.
Baca juga: Jokowi Minta Pendapat Komnas HAM Soal Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
Meski demikian, Prasetyo mengakui, sulit untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kasus itu terjadi bahkan kamu (wartawan) belum lahir, jadi apapun akan sulit termasuk Komnas HAM sulit," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung menyatakan, pihaknya sudah serius dalam mencari jalan keluar kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk dengan merencanakan konsolidasi dengan DPR.
"Kita dan Menko Polhukam (Wiranto) bahkan sempat ada pemikiran dibentuk DKN, Dewan Kerukunan Nasional. Jangan salah, ya justru kami pun di bawah koordinasi Menko Polhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM semua pernah melibatkan ahli hukum yang independen yang diambil dari beberapa perguruan tinggi untuk membahas hal ini," kata Prasetyo.
Baca juga: Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik sebelumnya meminta Pemerintah untuk segera memproses sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.
Adapun kesembilan kasus tersebut adalah peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.
Taufan mengatakan, berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.
Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.
"Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.