JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyayangkan keputusan sejumlah parpol yang tetap mengusung mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif 2019.
Padahal, KPU sudah menyampaikan larangan bagi parpol untuk mengusung mantan koruptor sebagai wakil rakyat.
"Itulah, kita juga sudah jauh-jauh hari kan mengimbau kepada parpol agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Golkar Sulit Coret Dua Caleg Mantan Koruptor, Ini Alasannya
Menurut Wahyu, semestinya semua pihak menghormati PKPU yang mengatur larangan mantan napi korupsi ikut Pileg.
Apalagi kata Wahyu, belum ada putusan Mahkamah Agung soal uji materi PKPU tersebut.
"Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian (PKPU) lewat MA. Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," kata Wahyu.
Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg
Golkar mengusung dua mantan korupor sebagai caleg, yakni Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono
Nurlif pernah dihukum 16 bulan penjara karena terlibat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004 silam.
Sementara, Iqbal Wibisono pernah dihukum satu tahun penjara kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.
Baca juga: Meski Berstatus Mantan Koruptor, Gerindra Tetap Calonkan M Taufik Jadi Caleg
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.