Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukarela, Atong Serahkan 2 Ikan Aligator Kesayangannya ke Petugas Karantina

Kompas.com - 19/07/2018, 13:47 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Atong, pemilik dua ekor ikan aligator yang ada dipenangkaran di kawasan Pasar Mitra Raya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), secara sukarela menyerahkan ikan tersebut ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Kamis (19/8/2018).

Penyerahan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi atas bahaya terhadap perkembangbiakan ikan predator tersebut.

Atong mengaku dirinya tidak membudiyakan ataupun mengembangbiakan ikan predator tersebut. Dia mengaku ikan itu dibelinya dari seseorang yang ada di Batam.

"Ikan ini kami beli dari ukuran kecil sebanyak dua ekor, dan akhirnya sekrang berukuran 1,3 meter. Dan karena keberadaan ikan ini dilarang di Indonesia, makanya saya putuskan untuk mengembalikannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam untuk dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Karantina Batam Kembali Temukan Ikan Aligator di Lokasi Penangkaran

Agung Sila, Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berharap siapapun yang memiliki ikan berbahaya ini agar bisa menyerahkannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

Sebab selain ikan tersebut sangat berbahaya, keberadaan ikan ini juga dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Yakni UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan No. 41 tahun 2014. 

"Alhamdulillah, saudara Atong memahami atas bahaya dan dampaknya apabila membudiyakan atau memelihara ikan aligator ini," kata Agung Sila, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Ikan Aligator Ditemukan Dijual Bebas di Palembang

 

Saat ini pemerintah membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini di kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berada di Batam Centre.

"Jika ada warga yang melihat dan mengetahui keberadaan ikan Arapaima, ikan Aligator, ikan Piranha dan ikan Sapu-sapu yang jenis buas bisa segera melaporkan infirmasi ini ke posko pengaduan kami," pungkas Agung.

Kompas TV Ikan yang panjangnya bisa mencapai tiga meter ini, tidak hanya berbahaya bagi ekosistem, namun juga bisa mengancam nyawa manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com