KOMPAS.com - Aktivitas penyelenggaraan ibadah haji telah dimulai. Para jemaah haji yang masuk dalam kloter I dari sejumlah daerah sudah mulai diberangkatkan, Selasa (17/7/2018).
Sebelum 1979, para jemaah haji asal Indonesia mempunyai dua pilihan untuk menuju Arab Saudi, jalur udara dan laut. Angkutan udara untuk perjalanan haji telah dimulai sejak 1952.
Sebelumnya, hingga 1952, perjalanan haji para calon jemaah hanya bisa ditempuh melalui jalur laut dengan menggunakan kapal laut.
Perjalanan haji dengan kapal laut menghabiskan waktu beberapa minggu bahkan satu bulan.
Saat itu, pemerintah mengharuskan para jemaah haji untuk memilih pemberangkatan tertentu, sesuai keinginan dan kemampuan masing-masing.
Perbedaan biaya transportasi menjadi pertimbangan para jemaah haji yang memilih menggunakan kapal laut karena biayanya lebih murah.
Enam kapal
Untuk mengurus perjalanan haji melalui jalur laut, pada 1964, dibentuk PT Arafat yang merupakan satu-satunya lembaga yang menangani masalah haji melalui jalur laut di Indonesia.
Arafat menangani berbagai masalah transportasi laut dan menyediakan kapal untuk mengangkut jemaah haji.
Haji melalui jalur laut menjadi alternatif transportasi saat itu karena dapat mengangkut jemaah dalam jumlah cukup besar, antara 200-500 orang.
Dikutip dari Harian Kompas, 2 Januari 1967, ada beberapa jadwal kapal dari berbagai kota di Indonesia yang membawa jemaah haji menuju Arab Saudi.
Kapal-kapal itu adalah:
Penyelenggaraan pengangkutan jemaah haji dengan menggunakan kapal laut terakhir pada 1979.