JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil pengawasan terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupatan/kota.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seluruh partai politik telah melengkapi syarat pencalonan pada saat pendaftaran. Namun, kata dia, perlu beberapa perbaikan terkait berkas administrasi syarat pencalonan.
"Penyempurnaan kelengkapan dokumen partai politik yang belum memenuhi syarat, antara lain foto bakal calon, perbedaan nomor urut bakal calon, dokumen tidak dibubuhi tanda tangan, kesalahan penulisan nama jenis kelamin dan gelar, pergantian bakal calon, serta SK (surat keputusan) Kementerian Hukum dan HAM yang belum dilegalisir," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Bagja juga menyampaikan hasil pengawasan bakal calon anggota DPRD di tingkat provinsi.
Menurut dia, ada dua partai politik yang tidak mengajukan bakal caleg di tingkat provinsi, yaitu Partai Garuda dan PKPI.
Baca juga: Bawaslu Akan Awasi Kampanye Menteri yang Nyaleg
Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon di Kalimantan Utara dan Gorontalo. Sedangkan, PKPI tidak mengajukan bakal calon di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, kata Bagja, terdapat partai politik di daerah yang di antara pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Misalnya, di Provinsi Jambi terdapat Partai Garuda dan PSI.
Di Jawa Tengah juga terdapat Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, dan PBB. Sedangkan di Sulawesi Selatan terdapat Partai Berkarya.
Sementara, di Provinsi Bali terdapat Partai Berkarya, serta di Nusa Tenggara Timur terdapat Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Adapun, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan, Mochammad Afiffudin menyampaikan hasil pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD di tingkat kabupatan atau kota.
Menurut dia, ada beberapa parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif di beberapa wilayah kabupaten atau kota.
"Terdapat 251 kabupaten atau kota yang ditemukan partai politik tidak mengajukan bakal caleg," ujar Afifuddin.
Baca juga: Bawaslu: Ibarat Mudik, Selasa Ini Puncak Kemacetan Pendaftaran Caleg
Di antara kabupaten atau kota tersebut adalah Kota Sabang dengan tujuh partai politik, Kota Tomohon ada enam parpol, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ada lima parpol, serta Bangli ada empat parpol.
Menurut Afifuddin, ada juga 79 kabupaten atau kota yang saat pemeriksaan berkas partai politik tidak menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Diantara kabupaten atau kota tersebut adalah Tebing Tinggi, Teluk Bintuni dan Tulang Bawang sebanyak 15 partai politik, dan Tasikmalaya, Karang anyar dan Boven Dogoel sebanyak 14 partai politik," ujar dia.
Selain itu, terdapat 17 kabupaten atau kota yang ditemukan partai politik tidak memenuhi syarat keterpenuhan 30 persen bakal calon perempuan. Di antaranya, di Asahan, Keerom, Mimika, dan Teluk Wondama.
"Secara prinsip bagi dapil (daerah pemilihan) yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan otomatis dapil tersebut akan hangus tidak ada calon semuanya," ucap Afifuddin.