Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Hormati Kesediaan Kalla Kembali Dampingi Jokowi jika Konstitusi Mengizinkan

Kompas.com - 18/07/2018, 15:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya menghormati kesediaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 jika konstitusi mengizinkan.

Diketahui, saat ini tengah berlangsung sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Uji materi diajukan oleh Partai Perindo.

"Ya itu aspirasi Pak JK (Jusuf Kalla). Jadi itu kesediaan dan tentu kami hormati juga keinginan politik beliau. Jadi buat Partai Golkar sejauh ini kami masih konsisten terhadap keinginan para kader yang inginkan Airlangga (Hartarto) sebagai cawapres," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. (18/7/2018).

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Saat ditanya apakah nantinya Golkar mendukung jika Jokowi memilih Kalla sebagai cawapres, Ace menjawab partainya tak mau berandai-andai.

Ia mengatakan, sebaiknya semua pihak menunggu hasil uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden di MK.

Wakil Sekjen Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Sekjen Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017)

"Ya, makanya kami lihat dulu hasil dari Mahkamah Konstitusi. Dan tidak dilihat dari keuntungan, tapi harus kami lihat mana yang hari ini pemegang otoritas di partai, ya Pak Airlangga," lanjut Ace.

Baca juga: Hakim MK Minta Bukti Perindo Calonkan Jusuf Kalla sebagai Cawapres

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Asalkan, undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Kalla: Saya Ingin Istirahat dari Dunia Politik

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.

Kalla sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai wapres nantinya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi.

Baca juga: Jusuf Kalla Tolak Tawaran Demokrat Duet Bareng AHY di Pilpres 2019

"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri," kata Sofjan.

Asal, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo dikabulkan MK.

"Kita tunggu sajalah apa yang terjadi di MK, besok, kan, mulai sidang itu," kata Sofjan.

Kompas TV Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menilai pemohon tidak merasakan dampak atau kerugian secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com