Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Penggugat Presidential Threshold Äjak Publik Coblos di Luar Kotak

Kompas.com - 18/07/2018, 07:06 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menangnya kotak kosong di Pilkada Makasar 2018 beberapa waktu silam menginspirasi beberapa pihak sebagai "alternatif" yang bisa diterapkan dalam Pilpres 2019, apabila tak ada calon presiden yang memiliki kapabiltas.

Beberapa penggugat ambang batas presiden (presidential threshold) bahkan mengajak publik untuk ramai-ramai mencoblos di luar kotak agar suara tidak sah, sebagai bentuk aksi protes.

Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation, mengimbau publik agar tidak takut  mencoblos di luar kotak pasangan capres-cawapres pada surat suara. Hal itu ia sampaikan dengan kondisi, jika capres dan cawapres yang maju tidak berkomitmen dan tidak memiliki pengalaman dalam memberantas korupsi.

"Kalau nanti melihat dua pasangan calon yang ada tidak merepresentasikan apa yang menjadi persoalan kita di masyarakat, Anda boleh nyoblos di pinggir-pinggir (di luar kotak pasangan calon pada surat suara)", kata Haris dalam acara Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi Seri 23 dengan tema Mencari Capres Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Gerindra: Tak Ada Nama Lain dalam Pembahasan Capres selain Prabowo Subianto

"Kalau kita berhasil memilih di bagian pinggir-pinggir itu, maka kita tunjukkan bahwa kita semua enggak percaya dengan latar belakang mereka", tegas Haris.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mempertimbangkan untuk mengerahkan publik dan meramaikan gerakan memilih di bagian luar dari kotak capres-cawapres pada surat suara.

Hal itu dikatakannya jika nanti ia melihat tidak ada capres dan cawapres yang memiliki komitmen memberantas korupsi.

"Saya, Mas Haris (Haris Azhar), sudah mengajak kawan-kawan, bila perlu, kita akan mengerahkan supaya publik memilih di luar calon-calon yang kita anggap tidak compatible dengan kepentingan publik", ujar Dahnil dalam acara yang sama.

Baca juga: PDI-P Sebut Megawati Tak Intervensi Penentuan Cawapres Jokowi

Dikatakan oleh Dahnil, pertimbangannya juga akan didasari pada perkembangan gugatan yang diajukannya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Saat ini, Dahnil termasuk salah satu anggota dalam kelompok penggugat ke MK. Sementara itu, Haris Azhar sendiri merupakan salah satu kuasa hukum yang mewakili para pemohon dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Ini Kata Mahfud MD

Jika gugatannya dikabulkan, tentu ada kemungkinan besar majunya capres-cawapres lain selain yang sudah dipastikan akan maju, yaitu Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Namun, jika gugatannya ditolak, Dahnil mengandaikan bahwa publik seperti dipaksa memakan masakan yang tidak disukai. Pemilih tidak memiliki banyak pilihan terkait capres-cawapres mereka, disebutkan Dahnil sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

Proses perkara gugatan yang diajukan mereka akan memasuki sidang perbaikan permohonan kedua pada Rabu (18/7/2018).

Kompas TV Wasekjen PDI-P, Eriko Sotarduga menyebut pertemuan Airlangga dan Megawati merupakan komunikasi politik yang dibangun Golkar dan PDI-P.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com