JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri yang juga politisi senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memutuskan tidak maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif 2019.
Alasannya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskannya untuk tetap menjabat Mendagri. Demikian pula Presiden Joko Widodo.
"Enggak maju, sudah fix. Sudah cukup," ujar Tjahjo saat dijumpai di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
"Bu Mega sebagai pimpinan saya di parpol menugaskan saya untuk menyelesaikan tugas sebagai Mendagri. Saya siap, taat. Demikian juga, apa yang diperintahkan Pak Jokowi, saya siap, taat," tambah Tjahjo.
Baca juga: PDI-P Usung Puan dan Yasonna Jadi Caleg DPR
Lagipula, menurut Tjahjo, tidak pantas apabila seorang Mendagri maju sebagai caleg. Sebab, berdasarkan huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang menteri tidak wajib mengundurkan diri apabila ingin menjadi caleg.
Menteri hanya perlu mengajukan cuti. Artinya, dalam posisi itu, terjadi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan dirinya sendiri, partai politik tempat ia bernaung dan pemerintah.
"Ya, karena kan saya sebagai Mendagri ini melekat dengan semua pihak. Kalau saya ada label caleg, mau ketemu KPU, Bawaslu, kan enggak etis," ujar Tjahjo.
Baca juga: Alasan PDI-P Usung Pendiri PKS Yusuf Supendi Jadi Caleg DPR
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan, Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan Mendagri untuk nyaleg.
Selain Mendagri, ada sejumlah menteri yang diperintahkan Presiden untuk tidak maju sebagai caleg.
"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan, misalnya, Mendagri, saya Seskab, ada juga Menkeu, Menlu, Menhan. Itu portofolio yang sulit ditinggalkan," ujar Pramono.
Tjahjo tergolong senior di DPR. Ia sudah menjadi anggota DPR sejak 1987.
Awalnya, Tjahjo menjadi anggota DPR dari Partai Golkar periode 1987-1992. Ia kemudian kembali menjadi anggota DPR dari Golkar periode 1992-1997 dan 1997-1999.
Tjahjo kemudian pindah ke PDI-P dan terpilih sebagai anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.
Namun, Tjahjo keluar dari DPR pada 2014 ketika dipilih menjadi Mendagri.
Sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.
Baca juga: PDI-P Usung Krisdayanti, Angel Karamoy, hingga Ian Kasela Jadi Caleg DPR
Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya maju dari PDI-P.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI-P.
Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka yang menjadi caleg untuk melepas jabatannya di kabinet.
Mereka cukup mengajukan cuti ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
Huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMS.
Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.