Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Taat Instruksi Megawati dan Jokowi agar Tidak "Nyaleg"

Kompas.com - 17/07/2018, 18:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri yang juga politisi senior PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo memutuskan tidak maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif 2019.

Alasannya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menugaskannya untuk tetap menjabat Mendagri. Demikian pula Presiden Joko Widodo.

"Enggak maju, sudah fix. Sudah cukup," ujar Tjahjo saat dijumpai di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

"Bu Mega sebagai pimpinan saya di parpol menugaskan saya untuk menyelesaikan tugas sebagai Mendagri. Saya siap, taat. Demikian juga, apa yang diperintahkan Pak Jokowi, saya siap, taat," tambah Tjahjo.

Baca juga: PDI-P Usung Puan dan Yasonna Jadi Caleg DPR

Lagipula, menurut Tjahjo, tidak pantas apabila seorang Mendagri maju sebagai caleg. Sebab, berdasarkan huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang menteri tidak wajib mengundurkan diri apabila ingin menjadi caleg.

Menteri hanya perlu mengajukan cuti. Artinya, dalam posisi itu, terjadi potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan dirinya sendiri, partai politik tempat ia bernaung dan pemerintah.

"Ya, karena kan saya sebagai Mendagri ini melekat dengan semua pihak. Kalau saya ada label caleg, mau ketemu KPU, Bawaslu, kan enggak etis," ujar Tjahjo.

Baca juga: Alasan PDI-P Usung Pendiri PKS Yusuf Supendi Jadi Caleg DPR

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan, Presiden Joko Widodo tidak mengizinkan Mendagri untuk nyaleg.

Selain Mendagri, ada sejumlah menteri yang diperintahkan Presiden untuk tidak maju sebagai caleg.

"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan, misalnya, Mendagri, saya Seskab, ada juga Menkeu, Menlu, Menhan. Itu portofolio yang sulit ditinggalkan," ujar Pramono.

Tjahjo tergolong senior di DPR. Ia sudah menjadi anggota DPR sejak 1987.

Awalnya, Tjahjo menjadi anggota DPR dari Partai Golkar periode 1987-1992. Ia kemudian kembali menjadi anggota DPR dari Golkar periode 1992-1997 dan 1997-1999.

Tjahjo kemudian pindah ke PDI-P dan terpilih sebagai anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.

Namun, Tjahjo keluar dari DPR pada 2014 ketika dipilih menjadi Mendagri.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019.

Baca juga: PDI-P Usung Krisdayanti, Angel Karamoy, hingga Ian Kasela Jadi Caleg DPR

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com