Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Berantai soal Pelaporan Rumah Potong Anjing, Ini Penjelasan Kementan

Kompas.com - 17/07/2018, 17:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Pemasukan negara dari sektor pariwisata terancam berkurang setelah muncul kasus konsumsi daging anjing di Bali.

Hukum terkait pelanggaran kesejahteraan serta upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit pada hewan dilakukan pemerintah bekerja sama dengan PDHI melalui Rancangan KUHP sehingga pidana yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan zaman.

Pelanggaran terkait perdagangan anjing

Ada dua jenis pelanggaran terkait proses perdagangan anjing sebagai produk konsumsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pertama, proses pemotongan anjing yang dilakukan dengan aniaya dan cara menyakitkan melanggar kesejahteraan hewan dapat dikenai Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Pasal 91B dan 302 KUHP.

Selain itu, penjualan anjing/daging anjing dari daerah terinfeksi rabies ke daerah yang masih dinyatakan bebas dari rabies, dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Hal itu sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2009 Pasal 46 Ayat (5) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal di angka Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 89 Ayat (2) undang-undang yang sama.

Baca juga: Koalisi Dog-Meat Free Indonesia Kampanye Melawan Bisnis Daging Anjing di Solo

Pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia pada dasarnya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.

Anjing tidak tergolong pada jenis binatang ternak dan hidup secara liar dengan makanan dan lingkungan yang tidak terjamin kebersihannya.

Hal ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi penyakit-penyakit tertentu kepada manusia yang mengonsumsi dagingnya.

Selain itu, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6159-1999 tentang Rumah Potong Hewan (RPH), anjing tidak disebutkan sebagai salah satu binatang ternak yang bisa disembelih di RPH.

Hewan potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi,burung unta dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com