Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Dirut PLN Sofyan Basir Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 17/07/2018, 06:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018) malam.

Kendati demikian, jika ditemukan informasi dan bukti baru, KPK tak menutup kemungkinan akan mencari pelaku lain dalam kasus ini.

"Tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka ini," ujar dia.

Baca juga: Saat Penggeledahan oleh KPK, Dirut PLN Beri Info dan Dokumen Proyek PLTU Riau-1

KPK juga belum berencana akan membawa Sofyan Basir.

Febri mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada proses penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

"Kemarin kan kami dapatkan dokumen proyek, dokumen keuangan, dan dokumen elektronik. KPK sudah mendapatkan itu. Tentu kami perlu melakukan penyitaan lebih lanjut," kata Febri.

"Ini masih dalam berkas dalam perkara yang nanti akan digunakan untuk proses lebih lanjut sampai di persidangan," ujar dia.

Di sisi lain, ia memperkirakan KPK akan memanggil sejumlah saksi paling lambat pada pekan depan.

Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapa saja yang direncanakan akan diperiksa sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan kasus ini.

"Secara spesifik saya belum bisa menyebutkan siapa yang akan dipanggil tapi pihak yang terkait secara langsung tentu saja akan kita panggil dan akan kita periksa ada saksi yang kami rencanakan akan di periksa pada minggu ini paling cepat atau minggu depan semoga tidak ada perubahan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Kompas TV Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, status Dirut PLN Sofyan Basir adalah saksi, terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com