JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung menginstruksikan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
Ia menilai banding perlu dilakukan lantaran putusan hakim janggal. Menurut Prasetyo, aset First Travel tak layak disita karena milik perorangan, bukan negara.
"Karena itu justru kesalahan, kejanggalan. Jaksa harus lakukan upaya banding, bukan hanya terdakwa melakukan banding tapi jaksa juga," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel...
Prasetyo menambahkan sejak awal ia sudah menilai putusan tersebut tak wajar. Namun ia menghormati polisi yang telah menyidik dan pengadilan yang telah mengeluarkan putusan tersebut.
Menurut Prasetyo, semestinya aset First Travel yang menjadi barang bukti diserahkan ke korban.
Nantinya para korban bisa difasilitasi menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membaginya sesuai jumlah yang telah dikeluarkan calon jemaah korban.
Ia melanjutkan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar aset First Travel dibagikan kepada calon jemaah yang gagal berangkat sebagai kompensasi ganti rugi.
"Jadi kami katakan agak aneh putusannya. Karena bagaimanapun uang uang itu terkumpul dari masyarakat yang akan berangkat," tutur Prasetyo.
"Kami minta Jampidum melakukan eksaminasi, disampaikan item yang selisih," ucap Prasetyo.
"Mengenai upaya pailit, jumlah aset yang dimiliki saat pembagiaanya, yang terbukti ada sebanding tidak. Lebih baik tim verifikasi kurator atau apa nanti biar mereka yang atur. Kami tinggal mengawasi," lanjut dia.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban
Majelis hakim sebelumnya memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.