Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Penuntasan Kasus HAM Tak Dikaitkan Janji Jokowi

Kompas.com - 16/07/2018, 13:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta penyelesaian kasus HAM masa lalu tak dikaitkan dengan Nawacita dan janji kampanye Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanya perkembangan penuntasan kasus HAM masa lalu. Penuntasan kasus HAM merupakan salah satu janji pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla saat berkampanye pada Pilpres 2014. 

"Jangan kaitkan dengan janji Nawacita, ini semuanya masalah bersama. Ini kasusnya sudah lama, dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Ini terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan ya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Jaksa Agung: Bukti Minim, Siapapun Pemimpin Sulit Bawa Kasus HAM ke Peradilan

Ia mengatakan, kejaksaan memiliki semangat untuk merampungkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Namun lantaran terbentur minimnya bukti, kejaksaan bakal memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000.

Sebab, baru di tahun 2000 lah Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukumnya.

Selain itu, Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus HAM yang terjadi sebelum 2000 membutuhkan keputusan politik.

"Di situ perlu ada keputusan politik dari DPR, perlu dibentuk peradilan ad hoc yang sampai sekarang semuanya belum ada,"

Dalam waktu dekat, kata dia, Kejaksaan akan berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 seperti pelanggaran HAM semasa konflik di Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Abepura, Papua.

"Yang akan kami lakukan dan masih mungkin dilakukan adalah perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 setelah kita memiliki undang-undang tentang peradilan HAM," tutur dia.

Jokowi sebelumnya memerintahkan Prasetyo untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu. Presiden memerintahkan hal itu setelah menemui peserta Aksi Kamisan Mei lalu.

Diketahui penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi bagian dari kampanye Jokowi di Pilpres 2014.

Baca juga: Agar Tak Dianggap Pencitraan, Jokowi Diminta Bertindak Konkret Selesaikan Kasus HAM

Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id

Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.

Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum, pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com