JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh para terpidana kasus korupsi semakin bertambah.
Kali ini, empat koruptor bersama-sama mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Kemudian, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Guntur Manurung.
Baca juga: Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA
Sebelumnya, Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Jero juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jero Wacik menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Sementara, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Baca juga: Ajukan Upaya Hukum PK, Anas Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Sementara, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.
Guntur terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.