JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.
Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.
"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Baca juga: Hingga Hari Ke-10, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Calegnya ke KPU
Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.
Ia juga menilai perpanjangan masa pendaftaran akan berimbas pada pelaksanaan proses pemilihan nanti.
"Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini," kata dia.
Baca juga: Hingga Penutupan, 30 Nama Calon Anggota DPD Telah Terdaftar di KPU DKI
Di sisi lain, ia mengungkapkan, hingga hari ke-10 pendaftaran calon anggota DPR, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
"Ya sampai saat ini belum, seharusnya kemarin ada PKB yang datang tapi PKB kemudian membatalkan. Mungkin karena ada beberapa hal yang harus disiapkan lagi agar kemudian lebih matang," ujar Ilham.
Ia mengimbau kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran. Menurut dia, selain akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019, parpol juga tidak punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Akan Kembalikan Berkas Eks Koruptor yang Nyaleg
"Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika mereka tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan," sambung dia.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Baca juga: SBY Teken Pakta Integritas, Isinya Salah Satunya Tak Usung Caleg Eks Koruptor
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.