JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan sosialiasi pendidikan pemilu, khususnya terkait teknis pencoblosan.
Hal ini menyusul banyaknya surat suara hasil pencoblosan yang tidak sah pada pemilihan gubenur dan wakil gubenur 17 provinsi pada Pilkada Serentak 2018.
"Jumlah suara tidak sah ini terkait dengan publik mengetahui cara menggunakan hak pilih," ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Bawaslu Tegaskan 19 Anggotanya Meninggal pada Pilkada Bukan karena Intimidasi
Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 3,09 juta surat suara tidak sah pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 17 provinsi. Angka itu berarti 3 persen dari jumlah surat suara yang digunakan yaitu sebanyak 98,5 juta.
Surat suara tidak sah paling banyak ada di Jawa Tengah mencapai 778.805 surat suara atau 4 persen dari jumlah seluruh surat suara yang digunakan sebanyak 18,4 juta surat suara.
Selanjutnya, ada Jawa Timur dengan 782.027 surat suara tidak sah atau 4 persen dari surat suara yang digunakan sebanyak 20,3 juta surat suara.
Baca juga: Bawaslu Sebut Hanya Tiga Pilkada yang Bisa Sengketa di MK
Posisi ketiga diduduki oleh Jawa Barat dengan 744.338 surat suara tidak sah atau 3 persen dari jumlah seluruh surat suara sebanyak 22,7 juta surat suara.
"Ini menjadi bahan pertimbangan dan pertanyaan kami kenapa daerah seperti di Jatim dan Jateng itu masih banyak suara tidak sah," kata Afif.
"Apakah ini karena pemilihnya harus kita lebih berikan informasi pendidikan pemilih tentang bagaimana cara memilih?," sambung dia.