JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018). Wa Ode akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum diketahui kaitan politisi Partai Amanat Nasional itu dengan kasus korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun, Wa Ode akan diperiksa selaku mantan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Baca juga: Novanto Saksikan Penyerahan Uang E-KTP untuk Mekeng dan Markus Nari
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Baca juga: Politisi PKS Tamsil Linrung Tak Tahu Markus Nari Memuluskan Anggaran e-KTP
Markus diduga meminta uang kepada Irman selaku Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.