Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Dibukanya Keran Ambang Batas Pencalonan Presiden..

Kompas.com - 13/07/2018, 08:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya sudah ada 2 pemohon yang mengajukan uji materi untuk Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presidential Threshold mewajibkan parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Meski datang dengan latar belakang yang berbeda, harapan mereka sama yaitu, agar pemilihan presiden 2019 tidak hanya diisi oleh satu dua calon saja, tapi bisa beragam dan mewakili berbagai kepentingan.

Baca juga: Presidential Threshold Kembali Digugat, Dianggap Mengebiri Hak Konstitusional Pemilih Pemula

“Kita ini bangsa plural dan tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, karena memang desain konstitusi kita itu dua ronde pemilihan presiden,” kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jimly, idealnya konstestasi pilpres memang diikuti oleh beragam calon.

Hal tersebut untuk meminimalisir potensi calon tunggal dan bagi majunya kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Jadi kalo dalam prakteknya tidak bisa lebih dari dua paslon, berarti ada masalah,” kata dia Jimly.

Baca juga: Jimly: 20 Persen Ambang Batas Pencapresan Tidak Haram, tetapi...

Kendati demikian, bukan berarti masalah tersebut karena adanya ambang batas alias Presidential Threshold.

Sebab, aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Selama ini, pada awal dulu-dulu jaman saya, ambang batas itu tidak melanggar konstitusi. Itu soal kesepakatan undang-undang, menyangkut pilihan kebijakan yang boleh saja tidak haram, 20 persen pun tidak haram, cuma makruh, artinya bukan inkonstitusional,” tambahnya.

MK pun diharapkan segera mempercepat proses sidang uji materi tersebut. Ini untuk memberi kepastian soal pencapresan di Pemilu 2019.

Baca juga: Pemohon Minta MK Putuskan Nasib Presidential Threshold Sebelum 4 Agustus

Seperti diketahui, pendaftaran capres dan cawapres berlangsung dari 4 - 10 Agustus 2018.

Dengan diputuskan sebelum pembukaan pendaftaran, maka diharapkan putusan yang diketok MK sudah bisa berlaku untuk Pilpres 2019.

“MK lebih cepat memutus lebih baik, sebelum tanggal 5. Tetapi seandainya dia memilih sesudah tanggal 10 dampak efektifnya sudah seharusnya nanti 2024 bukan di 2019 karena pendaftaran sudah selesai,” ujar Jimly.

Baca juga: PKS Dukung Pasal Ambang Batas Pencalonan Presiden Diuji Lagi ke MK

Jimly menuturkan, ada opsi jika MK belum mengabulkan gugatan pemohon tersebut. Misalnya, mengubah ambang batas jangan 20 persen tetap 10 persen saja.

"Kalaupun MK menolak ataupun mengabulkan masih ada beberapa kemungkinan variasi, tapi selebihnya kita serahkan pada MK,” Jimly menambahkan.


Argumen Baru

Jimly menganjurkan kepada pemohon uji materi untuk menggunakan landasan konstitusional yang baru.

Menurut dia, apabila pemohon tidak menggunakan argumentasi hukum baru maka kemungkinan akan ditolak oleh hakim MK sangat besar.

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Pernah Ditolak MK, Pemohon Ajukan Argumen Baru

Sebab, pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai presidential threshold sebelumnya juga sudah pernah diuji materi, namun ditolak oleh MK.

“Jangan menggunakan argumen yang lama, kan argumen lama sudah jelas ditolak, nah argumen barunya soal keserentakan (Pemilu 2019). Soal data-data yang saya sampaikan nyatanya nggak mungkin 3 (paslon). Sekarang koalisi itu hanya bisa 2 berarti ada hambatan,” kata dia.

Baca juga: Ramai-ramai Menolak Presidential Threshold...

“Apalagi, misal ada partai abstain, dia tidak kanan dan kiri sedangkan angka dia tidak cukup 20 persen nah itu kan berarti hak dia terhambat. Nah yang begitu bisa diajukan ke MK dia punya legal standing terbukti dia dirugikan oleh aturan 20 persen,” Jimly menambahkan.

 

Argumen penggugat

Hadar Nafis Gumay, satu dari 12 penggugat UU Pemilu, menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) itu membatasi hak untuk mendapatkan calon presiden alternatif sebanyak-banyaknya.

Selain itu, menurut dia, ketentuan ambang batas itu masih menggunakan hasil Pemilu 2014.

“Sangat mungkin itu untuk melindungi apa yang sudah dilakukan selama ini, karena memang pengaturan presidential threshold itu menggambarkan kekuatan yang sebelumnya sebagai dasar untuk bisa mencalonkan kekuatan baru yang mungkin dipilih oleh masyarakat itu menjadi sempit ruangnya,” ujar mantan Komisioner KPU.

Baca juga: 12 Penggugat Presidential Threshold Klaim Bukan Partisan Politik

Sementara itu, perorangan warga Indonesia bernama Muhammad Dandy, beralasan pemberlakuan Pasal 222 Undang Undang Nomor 72 Tahun 2017 telah nyata-nyata merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemilih pemula atau pemilih milenial.

Dirinya tidak pernah memberikan mandat atau suara kepada partai-partai pada pemilihan umum tahun 2014 untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon berpendapat sebagai pemilih, tentu berhak mendapatkan alternatif sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden maksimal, sebanyak jumlah partai politik yang telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan dapat mengikuti pemilihan umum.

Baca juga: Gerindra Tak Persoalkan Ada atau Tidak Presidential Threshold

"Banyaknya calon presiden dan wakil presiden berbanding lurus dengan upaya demokrasi yang mencari pemimpin yang terbaik dari yang baik, sehingga semakin banyak pilihan akan membuat rakyat Indonesia termasuk pemohon mendapatkan manfaat dalam menentukan pilihan," ujar kuasa hukum pemohon, Unoto Dwi Yulianto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/7/2018), dikutip dari ANTARA.

Pemohon dalam dalilnya menjelaskan, pihaknya baru pertama kali memilih untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Batasi Munculnya Capres Alternatif

Sehingga, bila ketentuan a quo berlaku maka berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih pemula untuk mendapatkan banyaknya alternatif calon pemimpin.

"Mekanisme berdasarkan hasil pemilu sebelumnya jelas merugikan dan mengebiri hak-hak konstitusional pemilih pemula termasuk pemohon karena pemohon tidak pernah memberikan mandat atau suaranya kepada partai politik mana pun pada pemilihan umum tahun 2014," kata Unoto.

Apakah MK akan mengabulkan gugatan dengan argumentasi ini? Kita nantikan..

Kompas TV Ketentuan ambang batas pencalonan presiden kembali digugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com