JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers tengah menginisiasi penggalangan dana dari publik untuk membiayai operasional organisasi yang berdiri sejak 2003 itu.
Tepat di ulang tahunnya yang ke-15, LBH Pers mengalami keterpurukan karena krisis keuangan lembaga.
Donasi publik dapat disalurkan melalui website www.kitabisa.com/PeduliLBHPers atau melalui nomor rekening Bank BNI 0004480050 atas nama LBH Pers.
Plt Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, saat ini LBH Pers hanya memiliki tiga orang staf pengacara, satu direktur, satu sekretaris, satu staf umum dan dua staf keuangan.
Selain untuk membayar gaji pegawai, donasi yang terkumpul juga akan digunakan untuk membiayai penanganan kasus, riset terkait kebebasan pers dan berekspresi serta biaya operasional lainnya.
Jika dikalkulasikan, setidaknya LBH Pers membutuhkan dana sebesar Rp 35 juta.
"Jadi sebenarnya pengeluaran LBH pers itu sangat minim sekali. Total Rp 35 juta untuk membiayai empat orang lawyer dan sisanya tiga orang staf," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Saat ini, kata Ade, LBH Pers tengah menangani 10 kasus terkait kebebasan pers.
Kesepuluh kasus tersebut, yakni satu kasus kekerasan terhadap jurnalis, lima kasus ketenagakerjaan jurnalis, satu gugatan judicial review, satu kasus terkait pelanggaran hak atas karya intelektual (HAKI) terhadap karya jurnalis dan dua kasus pencemaran nama baik.
Sementara, dana yang dimiliki LBH Pers hanya cukup untuk membiayai beban operasional hingga Agustus.
Oleh sebab itu, LBH Pers menargetkan penggalangan dana dari publik sebesar Rp 200 juta agar dapat bertahan hingga lima bulan ke depan.
Di sisi lain, LBH Pers juga menyiapkan skema pembiayaan jangka panjang dengan menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan pers.
"Target Rp 200 juta. Kondisi riilnya kami hanya cukup sampai Agustus. Kemudian inisiatif dari teman-teman untuk membentuk penggalangan dana publik. Itu untuk jangka pendek, sekitar lima bulanan," kata Ade.
Menurut Ade, sebagai organisasi yang mengadvokasi kerja-kerja jurnalistik, LBH Pers harus tetap berjalan.
Berdasarkan catatan LBH Pers, dari 2003 hingga akhir 2017 terdapat 732 kasus kekerasan kepada jurnalis, baik fisik maupun non fisik.
Menurut LBH Pers, terdapat dua faktor yang mengakibatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang.
Pertama, pihak jurnalis sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, namun penyelesaianya lama bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut.
Kedua, pihak jurnalis atau perusahaan media memilih mendiamkan dan tidak mau berurusan dengan proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.