Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Makan Siang yang Gratis bagi Prabowo

Kompas.com - 13/07/2018, 05:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai, posisi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto “tersandera” dengan PKS, PAN, dan Demokrat dalam Pilpres 2019. Sebab, ketiga partai tersebut bersikeras dengan menyodorkan kadernya untuk menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019.

"Susah juga (Prabowo Subianto), makanya saya bilang 20 persen threshold dihilangkan, supaya enggak pragmatis, supaya mereka ada kandidat dan tidak hitung-hitungan politik lagi. Kalau itu (pembentukan koalisi) pasti hitung-hitunganlah, kan kalian tahu dalam politik itu enggak ada makan siang yang gratis," ujar Lili saat ditemui di Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Diketahui, PKS mengusulkan sembilan cawapres pendamping Prabowo Subianto, yakni Gubernur Jawa Barat dari PKS Ahmad Heryawan, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, mantan Presiden PKS Anis Matta,  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufrie, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf, dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Baca juga: Ini Nama-nama Kandidat Cawapres Prabowo yang Sedang Dibahas

Sementara  PAN memasangkan Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan sebagai cawapres.

Partai Demokrat menawarkan Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai calon wakil presiden.

Lili menuturkan, pembentukan koalisi partai politik berdasarkan pertimbangan kepentingan pragmatis semata. Menurut Lili, munculnya politik pragmatis salah satunya disebabkan dengan aturan ambang batas pencalonan (presidential treshold) presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Demokrat Tunggu Ada Parpol Kecewa dengan Pilihan Cawapres Jokowi dan Prabowo

Aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) tertera di Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

“Syarat 20 persen itu dihapus supaya seluruh parpol bisa bebas dari politik pragmatis dan mudah mencalonkan kadernya,” ujar dia.

Di sisi lain, tutur Lili, hal yang sama juga terjadi di kubu koalisi petahana Joko Widodo. Menurut dia, koalisi di kubu Jokowi juga mengedepankan pragmatisme untuk memperoleh keuntungan.

“Di kalangan koalisi, Jokowi, kan, juga pragmatis, siapa mendapat apa, kan sudah tahu itu," tutur Romli.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com