Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Sebut JK Punya Reputasi yang Baik sebagai Pemimpin

Kompas.com - 12/07/2018, 15:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengapreasiasi kepemimpinan Wakil Presiden Jusuf Kalla di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Andreas menanggapi uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perindo diketahui menginginkan Kalla bisa kembali menjadi calon wapres pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

"Itu hak setiap partai untuk melakukan gugatan tersebut. Dan kami menghormati proses itu, jadi biarkan proses ini berjalan mengalir seperti apa yang diharuskan," kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Ya saya kira Pak JK (Jusuf Kalla) figur tokoh nasional. Beliau sekarang juga incumbent wakil presiden yang sudah punya reputasi. Ya tentu kami memberikan apresiasi kepada Pak JK," ujar dia.

Baca juga: Kalla: Dukung Jokowi Agar Bisa Lanjutkan Programnya

Saat ditanya apakah PDI-P mempertimbangkan sosok Kalla sebagai cawapres pendamping Jokowi, ia kembali menjawab bahwa Kalla merupakan sosok yang memiliki reputasi sebagai pemimpin nasional.

Ia mengatakan, sebagai partai politik, PDI-P tentu mendengar aspirasi dari semua kalangan masyarakat untuk menentukan cawapres.

"Oleh karena itu kita tunggu hasilnya. Soal cawapres ini juga belum keputusan final," kata dia.

Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Selasa (10/7/2018). Namun berkas baru dilengkapi Rabu (11/7/2018).

Selaku pemohon, Perindo diwakili langsung oleh ketua umumnya, Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Mengutip Kompas, Kamis (12/7/2018), kuasa hukum Perindo, Ricky K Margono menilai, pasal itu merugikan Pemohon lantaran Perindo hendak mengusung kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menolak memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang ingin Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai wakil presiden pada Pilpres 2019.

MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara, perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Anies Kerap Semobil dengan Kalla, Apa Saja yang Mereka Bicarakan?

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com