JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya telah menerima permintaan dari panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa rekam jejak 9 nama calon hakim MK.
Sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis adalah, Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah.
Selain itu, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni'matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti dan Taufiqqurohman Syahuri.
"Sedang diteliti. Jadi memang sudah ada permintaan dari pansel (panitia seleksi) untuk meminta informasi dan melihat rekam jejak dari para calon hakim MK itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Baca juga: Pansel Hakim MK: Ada 3 Syarat yang Harus Dimiliki Seorang Hakim Konstitusi
Prasetyo menuturkan, pihaknya masih terus mendalami rekam jejak para calon hakim MK. Ia menekankan kepada jajarannya yang memiliki kapasitas tersebut untuk teliti dan cermat.
Sebab, ia ingin memastikan hasil yang nantinya disampaikan oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pemeriksaan terbaik.
"Saya selalu sampaikan kepada mereka yang punya kapasitas untuk melakukan cek latar belakang ini untuk melakukan pendalaman dengan teliti, jadi kita tidak akan asal-asalan melakukan rekomendasi," ujar dia.
Baca juga: Respons KY Atas Pembentukan Pansel Hakim MK untuk Ganti Maria Farida
Sebelumnya tim pansel calon hakim MK telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua pansel hakim MK Harjono menuturkan, dengan meminta masukan dan informasi dari KPK mengenai rekam jejak para calon hakim MK nantinya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi keilmuan serta integritas calon hakim.
“Dalam rangka untuk mendapatkan calon hakim yang mempunyai integritasnya yang tinggi, pansel ini telah menghubungi beberapa sumber yang bisa memberikan masukan-masukan terhadap calon-calon (hakim), salah satu di antaranya adalah KPK untuk bisa melakukan penelitian terhadap sembilan calon itu,” ujar Harjono di KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Selain KPK dan Kejaksaan Agung, tim pansel juga meminta masukan dari instansi lain seperti, Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).