Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Ali Ajukan PK, KPK Tegaskan Eksekusi Tak Bisa Dihentikan

Kompas.com - 11/07/2018, 19:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa menghentikan eksekusi.

Febri menyatakan ini untuk menanggapi pengajuan PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke Mahkamah Agung.

Menurut Febri, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Saya kira itu (PK) tegas ya, di UU MA itu sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim

KPK, kata Febri, masih yakin jika kasus yang menjerat Suryadarma Ali tersebut terbukti dan telah diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap.

"Bahkan eksekusi juga sudah kami lakukan, baik eksekusi terhadap terpidana untuk penjara sesuai dengan keputusan pengadilan, juga lelang yang juga kami rencanakan dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2018," kata Febri.

KPK memang berencana melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh, termasuk dalam kasus Suryadharma. Salah satunya adalah kain kiswah atau kain penutup Kabah yang disita dari Suryadharma Ali.

"Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu helai kain kiswah, milik Suryadharma Ali," ujar Febri.

Selain kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lain, seperti mobil, rumah, tanah dan handphone. Berdasarkan halaman http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma Ali dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.

Febri menyebutkan, lelang akan digelar pada 25 Juli mendatang di lantai 3, Gedung KPK, Kuningan Jakarta Pusat. Untuk syarat dan pendaftaran lelang secara detail sudah diumumkan di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Suryadharma Minta Pencabutan Hak Politiknya Dibatalkan

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Kompas TV Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com