Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Bakal Calon Anggota DPD Lengkapi Laporan Kekayaan

Kompas.com - 11/07/2018, 12:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi dan menyerahkan laporan harta kekayaan sebelum batas waktu ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami mengimbau melalui media kepada calon (DPD) untuk segera melengkapi (laporan kekayaan)," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Aturan agar bakal calon anggota DPD untuk melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u.

Aturan itu menyatakan bahwa perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Tunggu Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2018 untuk Laporkan LHKPN

Cahya mengakui bahwa KPK masih memiliki kesulitan dalam menghubungi sejumlah anggota DPD, meski telah pro aktif.

"Karena ada juga dari kami yang pro aktif, kami telepon ada yang tidak diangkat. Kami hubungi juga masih belum dibalas WA (pesan WhatsApp)-nya," ucap Cahya.

"Mungkin di tengah-tengah kesibukan, tapi tolong segera, jangan sampai nanti baru sadarnya di akhir-akhir terus mepet," kata dia.

KPK sendiri telah membuka loket penyerahan laporan harta kekayaan bagi 1.360 bakal calon anggota DPD RI. Loket mulai dibuka sejak 2 Juli 2018 dan akan berakhir pada 19 Juli 2018.

KPK, kata Cahya masih terus membuka loket LHKPN sampai tanggal 19 Juli 2019, karena syarat kelengkapan calon masih bisa sampai tanggal 21 Juli 2018.

"Kami buka di sini masih sampai tanggal 19 Juli," kata Cahya.

Loket penyerahan laporan harta kekayaan tersebut buka hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Saat ini terdapat lima loket khusus bagi bakal calon anggota DPD RI.

Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filling LHKPN. Kemudian, petugas KPK akan memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

Baca juga: Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Hingga saat ini, tutur Cahya, jumlah bakal calon yang memproses pelaporan sebanyak 478 bakal calon DPD. Sebanyak 168 bakal calon telah melakukan verifikasi dan menerima tanda terima untuk syarat mendaftar di KPU.

Sedangkan, ada 126 bakal calon masih dalam proses verifikasi, karena ada kekurangan dokumen seperti Surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

Selain itu, kata dia, ada 184 bakal calon DPD yang melapor belum bisa mengaktivasi LHKPN kepada KPK, padahal username dan password sudah dikirim.

Pada kesempatan ini, Cahya juga meminta kepada bakal calon DPR RI untuk terus mengecek akun email-nya.

"Di antaranya juga mereka menelepon kami, menghubungi kami, 'kok belum dikirim?'. Belakangan lupa mengecek emailnya lagi," kata Cahya.

"Tolong kepada calon (DPD) mengecek terus secara berkala email jangan lupa untuk segera diaktifkan," ujar dia.

Kompas TV Besarnya biaya dalam kontestasi Pilkada yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tak jarang berujung tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com