JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa dana operasional menteri (DOM) bisa digunakan secara leluasa oleh menteri. Bahkan, menurut Kalla, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pribadi menteri.
Hal itu dikatakan Kalla saat bersaksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Setelah pengacara Suryadharma, giliran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Kalla.
Baca juga: Menurut Kalla, Suryadharma Bisa Leluasa Gunakan Dana Operasional Menteri
"Tadi Bapak sampaikan (DOM) kebijakan pemerintah, apakah kemudian Bapak mengetahui kebijakan pemerintah meskipun diberikan lumpsum, itu bisa sebebas-bebasnya digunakan?" Kata jaksa Abdul Basir.
Menurut Kalla, penggunaan DOM dapat fleksibel dan bergantung pada diskresi menteri. Dengan pemberian lumpsum, menteri tidak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara rinci.
Belum puas dengan jawaban Kalla, jaksa KPK kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan.
Baca juga: Jusuf Kalla Akan Bersaksi dalam Sidang PK Suryadharma Ali
"Mengenai tata kelola menteri, kita mengenal DOM, kemudian kalau kemudian penggunaan DOM sampai urusan anak dan cucu, lantas pembatasan DOM itu apa?" Kata jaksa Abdul Basir.
Menurut Kalla, harus diingat bahwa seluruh kegiatan menteri, baik dalam hal pribadi, ikut mendukung tugas dan kewajibannya.
Sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, DOM diberikan 80 persen secara lumpsum. Sementara, sebesar 20 persen diberikan untuk dukungan operasional lainnya.
Baca juga: Sidang PK, Pihak Suryadharma Ali Serahkan Sejumlah Bukti Baru
Dana operasional untuk dukungan operasional lainnya sebesar 20 persen itu dikelola oleh BPP (Bendahara) dengan berpedoman kepada PMK mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Katakanlah ada tamu diberikan tiket pulang, jadi ya boleh. Kecuali yang 20 persen, itu harus jelas pertanggung jawabannya," kata Kalla.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Suryadharma Minta Pencabutan Hak Politiknya Dibatalkan
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim