JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan, Rabu (11/7/2018).
Selain Achmad Subhan, penyidik KPK juga memanggil Operation Maintenence PT Protelindo Handi Prabowo serta Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin untuk diperiksa terkait kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.