Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Caleg Masih Sepi Dinilai karena Parpol Terapkan Politik Transaksional

Kompas.com - 11/07/2018, 01:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate, Ari Nurcahyo memandang pendaftaran calon legislatif sudah biasa menjelang batas waktu terakhir. Hal ini adalah cermin rekrutmen dan kaderisasi yang tak dilakukan parpol. Alhasil, saat pendaftaran caleg, parpol akan cenderung memilih jalan pintas.

“Partai (partai politik) memang tidak pernah secara matang menyiapkan sistem rekrutmen dan kaderisasi berjenjang untuk menyiapkan para bakal calegnya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Partai politik, kata Ari, cenderung dominan dikendalikan oleh pertimbangan pragmatis untuk mengusung caleg yang siap modal dan siap menang.

Ari menilai sistem seleksi politik nasional meski dibenahi dan kaderisasi mesti dilakukan oleh partai politik.

Baca juga: Setelah Pilkada, Sudirman Said dan Ida Fauziyah Ogah Jadi Caleg

Menurut dia, penjaringan calon legislatif di internal parpol rentan akan praktik transaksional.

“Penjaringan caleg di internal partai sudah biasa melewati seleksi di lorong gelap yang rentan terhadap praktik transaksional, bukan seleksi secara transparan dan akuntabel,” kata dia.

Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli.

Baca juga: PDI-P Siapkan 21.000 Caleg untuk Pemilu 2019

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.

Baca juga: Jokowi: Menteri yang Mau Jadi Caleg Cuti Saja, Tak Harus Mundur

Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.

Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.

Tahapan selanjutnya akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com