JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat berbeda di Aceh, Selasa (10/7/2018).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dua tempat yang digeledah yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh.
Baca juga: Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf
"Dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang kami dapatkan, ini semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.
Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh, karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.
Baca juga: Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penyidik juga menggeledah pendopo rumah dinas Gubernur Aceh.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.