Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Pendaftaran Pileg, Pakta Integritas Sia-sia Jika Parpol Tak Konsisten

Kompas.com - 10/07/2018, 10:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan jadi hal yang sia-sia jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pakta integritas merupakan janji yang sudah semestinya ditepati oleh partai politik.

Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

“Pakta integritas hanya akan punya dampak kalau partai politik konsisten untuk melaksanakan isi-isi yang ada di dalam pakta integritas yang mereka buat,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Pakta integritas itu berlaku mengikat setelah partai politik menandatanganinya. Apalagi itu adalah salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendaftaran caleg.

Pakta integritas akan sempurna kalau partai politik mengawal caleg-caleg yang mereka usung di Pemilu untuk mempraktikkan dan melaksanakan perilaku yang disyaratkan oleh isi pakta integritas tersebut.

Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

“Kalau partai politik sekedar menandatangani tanpa mengawal implementasinya, maka sangat mungkin ada pelanggaran ataupun inkonsistensi di lapangan antara isi pakta integritas dengan perilaku caleg yang berkompetisi,” kata dia.

“Jadi menurut saya pakta integritas itu pertama menjadi saringan bagi partai politik untuk mengajukan hanya figur figur atau kader-kader terbaik partai yang sesuai dengan isi yang ada di dalam pakta integritas,” lanjut Titi.

Kedua, kata Titi, seleksi itu kemudian direalisasikan dengan mengawal kompetisi caleg atau kampanye caleg, agar sejalan dengan komitmen yang ada di dalam pakta integritas.

Baca juga: MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif

“Ketiga partai politik harus bersikap tegas dan memberikan sanksi yang memberi efek jera bagi para caleg yang melanggar isi atau komitmen Pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik,”kata Titi.

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Baca juga: Apresiasi PKPU, KPAI Sebut Peran Legislatif Sangat Penting dalam Perlindungan Anak

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.

Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com