Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Pendaftaran Pileg, Pakta Integritas Sia-sia Jika Parpol Tak Konsisten

Kompas.com - 10/07/2018, 10:05 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan jadi hal yang sia-sia jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pakta integritas merupakan janji yang sudah semestinya ditepati oleh partai politik.

Terutama terkait dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

“Pakta integritas hanya akan punya dampak kalau partai politik konsisten untuk melaksanakan isi-isi yang ada di dalam pakta integritas yang mereka buat,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Pakta integritas itu berlaku mengikat setelah partai politik menandatanganinya. Apalagi itu adalah salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendaftaran caleg.

Pakta integritas akan sempurna kalau partai politik mengawal caleg-caleg yang mereka usung di Pemilu untuk mempraktikkan dan melaksanakan perilaku yang disyaratkan oleh isi pakta integritas tersebut.

Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

“Kalau partai politik sekedar menandatangani tanpa mengawal implementasinya, maka sangat mungkin ada pelanggaran ataupun inkonsistensi di lapangan antara isi pakta integritas dengan perilaku caleg yang berkompetisi,” kata dia.

“Jadi menurut saya pakta integritas itu pertama menjadi saringan bagi partai politik untuk mengajukan hanya figur figur atau kader-kader terbaik partai yang sesuai dengan isi yang ada di dalam pakta integritas,” lanjut Titi.

Kedua, kata Titi, seleksi itu kemudian direalisasikan dengan mengawal kompetisi caleg atau kampanye caleg, agar sejalan dengan komitmen yang ada di dalam pakta integritas.

Baca juga: MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif

“Ketiga partai politik harus bersikap tegas dan memberikan sanksi yang memberi efek jera bagi para caleg yang melanggar isi atau komitmen Pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik,”kata Titi.

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Baca juga: Apresiasi PKPU, KPAI Sebut Peran Legislatif Sangat Penting dalam Perlindungan Anak

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Kedua, nama caleg yang diusulkan bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi.

Poin yang ketiga adalah, bersedia dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com