JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor dari kantor akuntan publik Prasetio Utomo and Co, Rukyat Kosasih bersaksi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2018). Rukyat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam persidangan, Rukyat mengaku pernah diminta oleh BPPN untuk melakukan kajian atas laporan keuangan pada 30 April 1999. Laporan keuangan itu terkait pembukuan dan audit PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Kedua perusahaan itu milik Sjamsul Nursalim, yang juga selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana BLBI, BDNI Sempat Ditegur BI Berulang Kali
Menurut Rukyat, dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa terdapat kredit macet dalam piutang yang diberikan perusahaan inti, yakni PT DCD dan WM kepada plasma, atau para petambak udang.
"Tak hanya itu. Dari penerapan prosedur yang disepakati bersama, utang perusahaan inti, yakni PT Dipasena pada bank (BDNI) juga macet, atau melampui plafon yang disepakati," kata Rukyat.
Menurut Rukyat, prosedur pemeriksaan tidak hanya pada dokumen yang disediakan BPPN. Pemeriksaan juga menggunakan sampel dengan turun langsung ke petambak udang dan melihat proses produksinya.
"Menurut pengetahuan saya, macet sejak udang-udang itu sudah harus dijual ke perusahaan inti. Karena menurut perjanjian, cicilan diambil dari hasil penjualan," kata Rukyat.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI.
Baca juga: BI Awalnya Menilai Aset BDNI Cukup untuk Lunasi Pinjaman BLBI
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).