JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain diperiksa sekitar empat jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/7/2018).
Abdul Malik diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Seusai diperiksa KPK, Abdul Malik tak banyak memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.
“Saya dimintai keterangan tentang pak Markus Nari. Kedua, penjelasan saya tentang pak Markus Nari sudah saya sampaikan kepada penyidik silakan selengkapnya kepada penyidik,” ujar Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/6/2018).
Baca juga: Diperiksa KPK, Abdul Malik Haramain Merasa Tidak Kenal Pelaksana E-KTP
Saat ditanya apakah dirinya menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP, Abdul membantah.
“Sama sekali tidak ada, dana sama sekali tidak ada,” kata Abdul Malik.
Nama Abdul Malik tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Abdul Malik diduga menerima suap terkait proyek tersebut melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Abdul Malik pernah disebut oleh jaksa menerima 4.000 dollar AS dalam dua tahap. Pemberian dilakukan di ruang kerjanya di Gedung DPR.
Sementara, Markus Nari dalam kasus ini diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Kemudian pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Politisi PKB Abdul Malik Haramain
Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.