Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Kompas.com - 09/07/2018, 12:58 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan Irwandi Yusuf.

Irwandi saat ini diketahui telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana kasus korupsi.

Penyerahan surat keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri

"Karena pak Irwandi tak bisa penuh melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan, saya tunjuk wakilnya sebagai Plt Gubernur Aceh," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menyerahkan SK Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kepada Syarkawi menggantikan Ahmadi yang terjerat tindak pidana kasus korupsi.

Syarkawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh

Tjahjo mengingatkan agar Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sama-sama melaksanakan program strategis pemerintah pusat.

"Program strategis pak Jokowi harus lancar berjalan di Aceh dan Bener Meriah. Jalin komunikasi dengan masyarakat, tokoh agama, dan lainnya," kata dia.  

"Tugas plt masih sama, hal-hal strategis yang diputuskan harus dikonsultasikan dengan Mendagri dan gubernur sampai proses di KPK selesai," kata dia.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Dana Otsus

Kedua kepala daerah tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Kompas TV Dari 4 nama yang dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf terdapat satu nama perempuan yakni Steffy Burase.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com