Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Usut Kasus Heli AW101, KPK Cari Cara Panggil Ulang Saksi dari TNI

Kompas.com - 07/07/2018, 07:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya mengalami hambatan dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland 101 (AW101) untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Hal itu disebabkan oleh saksi-saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan. Beberapa waktu silam, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira menengah TNI AU. Namun, mereka tak hadir.

Mereka pun pada waktu itu juga tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka kepada KPK.

"Dipanggil enggak datang. Nanti kita coba panggil lagi. Kita evaluasi dulu seperti apa berikutnya. Deputi juga masih berupaya baik formal dan informal untuk kemudian mencoba lagi," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.

Baca juga: Menhan Akui Ada Masalah dalam Pembelian Helikopter AW101

Ia membantah KPK kurang berkoordinasi dengan POM TNI. Ia memastikan koordinasi telah berjalan dengan baik. Saut juga menilai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto punya komitmen kuat dalam penuntasan kasus ini.

"Enggak (ada perlindungan Panglima TNI). Sama. Komitmennya sama. Komitmennya sama dan lagi-lagi ketika seseorang harus bertanggung jawab kan panglima tidak bisa memaksa-maksa 'Pak saya lagi sakit' atau alasan apapun mereka," kata dia.

Jika KPK semakin kesulitan memanggil saksi dari TNI melalui cara-cara biasa, Saut tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Kendati demikian, Saut menuturkan pihaknya belum memutuskan menerapkan pasal tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura dan Inggris

"Belum sampai ke sana, tapi kan itu nanti sudah normatif ya. Kalau kita anggap itu nanti harus diterapkan ya harus diterapkan, tapi belum sampai ke sana," katanya.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Baca juga: KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.

Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.

Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Kompas TV Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com