JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya mengalami hambatan dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland 101 (AW101) untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Hal itu disebabkan oleh saksi-saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan. Beberapa waktu silam, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira menengah TNI AU. Namun, mereka tak hadir.
Mereka pun pada waktu itu juga tak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka kepada KPK.
"Dipanggil enggak datang. Nanti kita coba panggil lagi. Kita evaluasi dulu seperti apa berikutnya. Deputi juga masih berupaya baik formal dan informal untuk kemudian mencoba lagi," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Baca juga: Menhan Akui Ada Masalah dalam Pembelian Helikopter AW101
Ia membantah KPK kurang berkoordinasi dengan POM TNI. Ia memastikan koordinasi telah berjalan dengan baik. Saut juga menilai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto punya komitmen kuat dalam penuntasan kasus ini.
"Enggak (ada perlindungan Panglima TNI). Sama. Komitmennya sama. Komitmennya sama dan lagi-lagi ketika seseorang harus bertanggung jawab kan panglima tidak bisa memaksa-maksa 'Pak saya lagi sakit' atau alasan apapun mereka," kata dia.
Jika KPK semakin kesulitan memanggil saksi dari TNI melalui cara-cara biasa, Saut tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Kendati demikian, Saut menuturkan pihaknya belum memutuskan menerapkan pasal tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura dan Inggris
"Belum sampai ke sana, tapi kan itu nanti sudah normatif ya. Kalau kita anggap itu nanti harus diterapkan ya harus diterapkan, tapi belum sampai ke sana," katanya.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Baca juga: KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.