JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim. Sebelumnya, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir," ujar pengacara Rita, Wisnu Wardhana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Saat ditemui seusai putusan, Rita tak mau banyak berkomentar. Rita hanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim.
"Doakan kuat ya. Nanti dibahas dengan penasihat hukum, akan banding atau tidak," kata Rita.