Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2018, 19:34 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Bupati Kutai Kartanegara, Khairudin, hampir lolos dari tuntutan pidana.

Dua anggota majelis hakim berbeda pendapat tentang status Khairudin yang dianggap tidak termasuk sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Namun, pada akhirnya Khairudin tetap dianggap bersalah bersama-sama dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, dua anggota majelis, Sugianto dan Syaifudin Zuhri, menilai, Khairudin tidak dapat dikenakan pasal tentang gratifikasi karena tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.

Adapun, dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, salah satu deliknya adalah gratikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Saksi Meringankan Tahu Ada Tim Sebelas yang Dibentuk Bupati Kukar

Dengan demikian, gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus berkaitan dengan status dan kedudukan pelaku sebagai penyelenggara negara.

"Jika kedudukan dan kapasitas pelaku dalam kasus ini tidak terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dipidana," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rita Widyasari.

Baca juga: Pengusaha Batubara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Hal itu diperkuat dengan terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal penyertaan.

Sesuai ketentuan perundangan, putusan hakim diambil melalui pendapat terbanyak yang diperoleh dalam rapat permusyawaratan hakim. Dengan demikian, putusan menggunakan pendapat tiga anggot majelis hakim.

"Putusan diambil dengan suara terbanyak," kata Sugianto.

Baca juga: Kontraktor Akui Lebih dari 5 Kali Beri Miliaran Rupiah ke Staf Bupati Kukar

Khairudin dan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Kompas TV Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Nasional
Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Nasional
Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Nasional
Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Nasional
Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Nasional
Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Nasional
KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Rafael Alun Mengaku Tak Pernah Libatkan Sang Istri dalam Perusahaan Konsultan Pajaknya

Nasional
Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Pengelolaan ASN Baik, Pemkab Jembrana Borong Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang 'Social E-commerce' Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang "Social E-commerce" Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Nasional
Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Mencuat Isu Prabowo-Ganjar, Fahri Hamzah: Pak Prabowo Sulit Ditandingi, Realistis Saja

Nasional
Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Tak Seumur Hidup, Masa Berlaku STR-SIP Tenaga Medis dan Nakes Asing 4 Tahun

Nasional
Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Puan Bertemu Luhut, PDI-P: Mengukur Sebuah Sikap

Nasional
Projo Klaim Keputusan soal Capres 2024 Sejalan dengan Jokowi

Projo Klaim Keputusan soal Capres 2024 Sejalan dengan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com