JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi tertutup selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Rapat berlangsung hangat. Tidak ada hal yang pribadi, semua adalah tentang hukum dan HAM dan kepentingan bangsa untuk menegakkan aturan dan junjung tinggi nilai-nilai HAM (hak asasi manusia)," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat mengawali konferensi pers seusai pertemuan.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.
(Baca: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Eks Koruptor Punya Kesempatan Daftar Caleg)
Beri kesempatan
Bambang mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945, harus tetap dihargai.
Ia mengaku telah mendengar penjelasan KPU bahwa peraturan tentang pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg datang dari tekanan publik dan kekosongan hukum.
Sementara, pihak yang lain menyampaikan catatan tentang filsafat hak-hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip dalam keputusan UU dan norma yang sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui partai politiknya masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg
Selain itu, lanjut Bambang, sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.
Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.
Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.
"Sehingga keputusan apa pun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.
"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi Partai Golkar itu.