JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain itu, staf Rita, Khairudin, juga akan menghadapi vonis hakim dalam persidangan yang sama.
Rita dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama lima tahun setelah keduanya selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.
Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Jaksa menyatakan, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, menurut jaksa, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan