JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan benar-benar menyeleksi pengajuan justice collaborator yang diajukan tersangka korupsi.
Terakhir, tersangka kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal berniat menjadi JC. Hendri adalah staf khusus Gubernur Aceh.
Febri menyampaikan, bahwa pengajuan sebagai justice collaborator adalah hak seorang tersangka. Meski begitu, kata Febri, pengajuan tersebut harus secara serius dan tidak setengah hati.
“Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC (justice collaborator) akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini,” kata dia di gedung KPK, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
“Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silahkan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” lanjut Febri.
Febri mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan seorang tersangka layak mendapatkan status justice collaborator.
“Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC, tapi ada syarat yang harus kita pertimbangkan. Tunggu saja silahkan sampaikan surat kepada KPK,” kata dia.
“Kami akan lihat pertama apakah tersangka mengakui perbuatannya, kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau peram aktor besar dan ketiga tentu saja bukan pelaku utama,” sambung Febri.
Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat
Febri menuturkan, dalam kasus suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), KPK yakin telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“KPK sangat yakin akan bukti yang dimiliki mulai dari proses komunikasi awal sampai pembicaraan tentang fee termasuk ada kode 1 meter yang digunakan dalam komunikasi di proyek dan kasus ini serta juga bukti-bukti penerimaan uang,” kata Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya. Menurutnya, surat pengajuan menjadi JC itu akan segera dikirim.
"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Henry bersedia untuk menjadi Justice Collaborator,” kata Razman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Suap
Razman mengatakan, kliennya mengetahui adanya pertemuan antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Namun, kliennya masih merahasiakan berapa kali bosnya itu bertemu dengan Ahmadi.
Razman juga menuturkan ada kekhawatiran besar dari kliennya soal rencananya menjadi JC.