JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik (parpol) yang ngotot tetap mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 akan berhadapan dengan penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikan, ada 2 mekanisme yang bisa dijalankan parpol tersebut jika tetap ingin mencalonkan caleg berstatus eks koruptor.
"Mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat atau mengajukan sengketa (pencalonan) di Bawaslu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...
Seperti diketahui, DPR, Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Arief mengatakan, meski boleh mendaftar namun dapat dipastikan bakal caleg tersebut tidak akan diloloskan.
Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA
"Kan regulasi sudah jelas menyebutkan tidak menyertakan bakal calon mantan narapidana korupsi," kata Arief.
Bagi bakal caleg yang lolos akan lanjut ke tahap berikutnya yakni ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Menurut Arief, nantinya lolos atau tidaknya bakal caleg tersebut akan ditentukan pada saat masa verifikasi.
Baca juga: Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg
"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak," ujar Arief.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.