Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Kompas.com - 05/07/2018, 16:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menuturkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih rawan akan serangan politik hingga saat ini.

Terutama menyangkut larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg yang diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

"Yang paling menurut saya berbahaya adalah serangan politik. Yaitu, bertemunya kepentingan sebagian partai yang tidak dapat menerima PKPU ini dan yang punya agenda ingin meloloskan kader-kadernya yang mantan terpidana tiga jenis kejahatan tadi," kata Bayug dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Kamis (5/7/2018) sore.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

KPU juga harus mewaspadai tekanan dari anggota-anggota legislatif yang memanfaatkan hak dan kewenangannya di DPR, seperti hak angket dan rapat konsultasi, untuk menekan kebijakan ini. Ia menilai dua upaya tersebut merupakan tindakan salah kaprah.

"Penyusunan PKPU ini telah melalui rapat konsultasi dulu. Putusan MK juga telah menyatakan hasil rapat konsultasi tidak lagi mengikat. Apa wewenangnya DPR sehingga memaksakan KPU mengubah PKPU-nya?" kata Bayu

Selain itu, ia juga menilai wacana hak angket terhadap KPU atas PKPU ini juga tak relevan.

Sebab, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Oleh karena itu, ia menegaskan KPU harus konsisten mempertahankan PKPU yang telah diundangkan ini.

Menurut Bayu, PKPU yang diundangkan ini sudah sah secara formil. Sebab, PKPU ini juga telah memenuhi tahapan perundangan melalui harmonisasi dan penyelerasan terhadap putusan MK dan UU Pemilu.

Dengan demikian, PKPU ini mengikat seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2019. Selain itu, peraturan ini juga berdampak positif dalam mewujudkan pemilu berintegritas.

"Saya katakan, PKPU ini enggak ada persoalan secara formil, PKPU ini paripurna sah karena semua tahapan terpenuhi. PKPU ini sah sebagai aturan perundangan yang resmi memiliki daya laku, daya ikat kepada parpol, peserta pemilu dan seluruh komponen masyarakat," kata dia.

"Praktis sekali lagi kita tahu betul watak DPR kita dalam hal-hal seperti ini kadang demi kepentingan tertentu bisa ditabrak," kata dia.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip harian Kompas

Widodo juga mengingatkan, semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia berharap hal ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kementerian dan lembaga agar dalam mengundangkan setiap peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan tidak menabrak ketentuan yang lebih tinggi.

Pengundangan PKPU ini hanya berselang sehari sebelum dimulainya pengajuan daftar calon anggota legislatif pada 4-17 Juli 2018.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com